Breaking News

Telah mendapatkan SP 3 Kali, YPJ Cabut Status Legalitas Beberapa Dosen UNBARI. Ini nama-namanya

 


JAMBI,ORASINEWS.ID-  Memasuki pekan ketiga proses transisi di kampus Universitas Batanghari (UNBARI) yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai Badan Penyelenggara, terus menunjukkan perkembangan yang positif. Mahasiswa dan dosen kini mulai mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status Unbari, yang selama hampir  1,5 tahun ini seakan penuh teka-teki. 


Namun tentu saja, dalam prosesnya YPJ tetap saja menemukan kendala-kendala, terutama dari pihak-pihak atau oknum yang merasa kepentingan individunya mulai terancam. Yayasan merasa sudah saatnya mengambil kebijakan tegas demi keberlangsungan Unbari, dengan cara melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap beberapa oknum Dosen yang selama ini dinilai sebagai sumber-sumber permasalahan dalam membangun kembali tatakelola Unbari, termasuk mengacaukan sistem pelayanan akademik di Unbari.


Okta F. Yuma, Kepala bagian Humas Unbari ketika dimintai keterangan terkait adanya oknum Dosen / Pejabat Unbari  yang di PDTH, menjelaskan bahwa kebijakan PDTH  ini sudah sesuai dengan presedur dan peraturan kepegawaian yang berlaku di Unbari.



“ Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Diawali dengan Surat peringatan 3 kali, dan ditambah lagi sampai sekarang mereka terus melawan dan tidak mengakui yayasan yang mengangkat mereka sebagai dosen di Unbari ini.” Katanya.


 Berikut nama-nama Dosen yang di-PDTH-kan dari statusnya sebagai Dosen Tetap Yayasan di Unbari:


  1. Dr. Osrita Hapsara, SE., MM (eks Wakil Rektor 1) nomor SK PDTH: 03 Tahun 2023
  2. Hj. Fathiyah, SE., M. Si (eks Wakil Rektor 2 ) nomor SK PDTH: 04 Tahun 2023
  3. Ir. Muhammad Sugihartono, M.Si (eks Wakil Rektor 3 ) nomor SK PDTH: 05 Tahun 2023
  4. Dr. Hj. Arna Suryani, SE,Ak., M.Ak, CA. (Eks Dekan Fakultas Ekonomi) nomor SK PDTH: 07 Tahun 2023
  5. Dr. Ir. Fakhrul Rozi Yamali, M.E (eks Dekan Fakultas Teknik) nomor SK PDTH: 08 Tahun 2023
  6. Dr. M. Muslih, S.H., M.Hum (eks Dekan Fakultas Hukum) nomor SK PDTH: 09 Tahun 2023
  7. Dr. Abdoel Gafar, S.Pd., M. Pd (eks Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan) nomor SK PDTH: 10 Tahun 2023.


Pejabat Rektor Universitas Batanghari, Dr. Saidina Usman El-Quraisy, M.Phil ketika dikonfirmasi terkait nama-nama yang di berhentikan ini, menyebut kebijakan Yayasan adalah dalam rangka menciptakan kondusifitas dan kenyaman proses-proses transisi dan misi perbaikan tata kelola Unbari. Pj Rektor menghimabau semua pihak untuk menghormati keputusan dan kewenangan Badan Penyelenggara, yakni Yayasan Pendidikan Jambi tersebut.


“ Kepada seluruh Dosen, Karyawan dan Mahasiswa agar tidak lagi mengikuti instruksi atau arahan apapun terkait kebijakan di Unbari yang bersumber dari dosen-dosen/ Pejabat, yang legalitasnya sebagai Pejabat dan sekaligus dosen Unbari telah dicabut oleh yayasan yang mengangkat mereka. Karena apapun kebijakan yang mereka ambil itu akan batal demi hukum alias tidak sah.” Tegasnya.


Dr. Usman juga menjelaskan, jika para dosen diberhentikan merasa atau menganggap mereka diangkat oleh yayasan sebelum ada penyesuaian AD/ART oleh Kemenkumham dan berpandangan YPJ perbaharuan di tahun 2010 tidak sah, bagaimana dengan keabsahan penyelenggara Unbari selama 12 tahun terakhir?


“ Berarti seluruh kebijakan serta produk Unbari dalam kurun tahun 2010 hingga sekarang tidak sah dong? Misalnya ijazah dan lain sebagainya itu. Ini logika sesat yang sengaja dikeluarkan sebagai bentuk pembenaran diri saja. Tenang saja ya..Unbari akan tetap berdiri dan tata kelolanya akan kita perbaiki secara menyeluruh, demi kemajuan unbari dan demi masyarakat Jambi yang sudah kadung jatuh cinta dengan Unbari. Dan Yayasan pendidikan Jambi dari dulu hingga saat ini sah sebagai Badan penyelenggara. Tidak ada pihak yayasan lain yang mengaku dan menggugat keabasahan YPJ di pengadilan sampai detik ini, yang menolak hanya oknum-oknum yang merasa kepentingannya terancam oleh kebijakan YPJ, yang komit untuk memajukan Unbari.” Tegasnya. (TIM)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Orasinews